Salah Satu Kekurangan Sistem Zonasi Saat Ini

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di tahun 2018, menerapkan kebijakan terbaru, yaitu sistem zonasi. Pelaksaan PPDB 2018 mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
            Beberapa aturan sistem zonasi dalam PPDB 2018 antara lain:
1.      Sekolah yang diselenggarakan oleh pemenrintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima.
2.      Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3.      Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
4.      Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
5.      Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan presentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
6.      Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni:
a.       Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
b.      Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alas an terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
7.      Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zona baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
8.      Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah factor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.
Meskipun peratuan ini bertujuan tepat, namun terdapat beberapa kelemahan. Jika meninjau fasilitas-fasilitas dari sekolah tingkat SMP dan SMA di negara Indonesia, itu menjadi sebuah ketersediaan yang belum sepenuhnya rata. Hanya beberapa SMA dan SMP yang memiliki fasilitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang lengkap dan sisanya masih kekurangan fasilitas. Beberapa dari fasilitias tersebut seperti ruang laboratorium, ruang kelas dan media pembelajaran untuk praktikum.
Kurangnya fasilitas menjadi penyebab dari banyaknya masyarakat yang kurang setuju akan peraturan sistem zonasi ini. Sebelum sistem zonasi diterapkan, tak ada keresahan-keresahan bagi peserta didik yang memang dengan nilai akademis atau prestasinya untuk diterima di sekolah “favorit” yang memiliki fasilitas yang lengkap; dan itu memang layak diterima oleh mereka. Setelah sistem zonasi ini diterapkan, para peserta didik banyak yang kecewa karena sekolah yang berada dalam domisili mereka kekurangan fasilitas sehingga peserta didik tak lagi berpikir bahwa nilai itu penting dan merasa dirugikan oleh pemerintah akibat sistem zonasi.
Penerapan sistem zonasi perlu dipersiapkan kembali agar kelemahan-kelemahan dapat diselesaikan. Perbedaan ketersediaan fasilitas di sekolah tingkat SMP dan SMA perlu ditinjau dan diperbaiki agar masyarakat dapat dengan sukarela menerima peratuan sistem zonasi dan para peserta didik kembali semangat untuk belajar dimanapun tempat mereka bersekolah.

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Kommentare